Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Dilakukan Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL Samsat Digital

Bekasi (7/4/2025) – Aplikasi SIGNAL Samsat Digital kini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan secara online. Dengan aplikasi ini, Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat. Cukup unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel Anda lewat playstore dan buat akun.

Bacaan Lainnya

Cara Bayar Pajak STNK Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak motor dan mobil serta pengesahan STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital:

  1. Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut”.
  2. Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul.
  3. Jika Anda ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, geser tombol “kirim dokumen TBPKP”.
  4. Masukkan alamat pengiriman dengan lengkap (tidak harus sesuai dengan alamat di STNK). Total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik “Lanjut”.
  5. Lanjut ke pembayaran dengan mengeklik tombol “Pilih cara pembayaran”.
  6. Akan muncul kode pembayaran, kemudian pilih metode pembayaran melalui mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce.
  7. Kode bayar, nominal pajak, dan cara pembayaran akan muncul.
  8. Lakukan pembayaran sesuai instruksi, paling lambat sebelum 2 jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kedaluwarsa jika lebih dari 2 jam.

Proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau melalui layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman yang tertera di aplikasi.

Cara Daftar Akun SIGNAL Samsat Digital

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL Samsat Digital:

  1. Cari dan unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
  3. Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
  4. Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  6. Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Setelah berhasil membuat akun Samsat Digital, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel Anda.
  2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  3. Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”.
  4. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat).
  5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  6. Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut”.

Kendaraan berhasil didaftarkan. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.

Demikian cara bayar pajak STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital. (str)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *