Pembatasan Truk Selama Mudik Lebaran 2025: Satlantas Polres Bekasi Kota dan Pemerintah Tegaskan Aturan

Lokasi Foto: Akses Menuju Tol Bekasi Barat

Pada Senin pagi, 24 Maret 2025, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengumumkan pembatasan operasional truk selama arus mudik Lebaran 2025 melalui laman media sosial mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan para pemudik. Nampak dalam unggahan tersebut, truk kontainer mulai dialihkan dan tidak diperbolehkan masuk tol di gerbang tol Bekasi Barat.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan total bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025. “Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” ujar Menhub di Jakarta, Jumat (21/3).

Pembatasan ini mencakup waktu operasional mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, serta kendaraan yang beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian.

Selain itu, tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (str)

Sc : @satlantas_restrobekasikota

infobekasiutara #infolalin #mudik2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *