Pemkot Bekasi Gencar Perangi Gratifikasi Jelang Hari Raya


Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi tidak main-main dalam upaya pemberantasan gratifikasi, terutama menjelang Hari Raya. Peringatan keras dilayangkan kepada seluruh pejabat dan pegawai untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi tindak korupsi.
Melalui akun media sosial resmi @pemkot_bekasi, kampanye #SambutHariRayaTanpaGratifikasi digalakkan. “Kami ingatkan, jangan sampai momen Hari Raya ternoda oleh praktik gratifikasi yang merugikan,” tulis akun tersebut. (18/3/2025)


Peringatan ini bukan sekadar imbauan, tetapi juga penegasan dari Surat Edaran Nomor 300/1324/ITKO.Irban tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang:

Bacaan Lainnya

Penerimaan uang, angpao, bingkisan, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan.

Permintaan dana, sumbangan, atau THR dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lainnya.

Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Ini adalah langkah preventif untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah Kota Bekasi,” demikian pernyataan resmi dari Pemkot Bekasi.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan gratifikasi, Pemkot Bekasi menyediakan beberapa saluran pelaporan:

  • Situs web: https://gol.kpk.go.id
  • Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
  • WhatsApp UPG Kota Bekasi: +6287882228886
    (str*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *